Sabtu, 30 Juli 2011

Marhaban Ya Ramadhan

Lagi santer2nya bikin postingan nih guys. Tak terasa besok senin, 1 Agustus 2011 sudah mulai puasa dan itu berarti masuk bulan Ramadhan yang penuh berkah. Oke, sebelum puasa nih aku mau ngasih tau kalian tentang beberapa hal tentang puasa di bulan Ramadhan.


Pertama
rukun puasa --> rukun puasa itu ada dua, yaitu :
*niat puasa sejak malam hari sampai sebelum masuk fajar/ subuh
*menahan makan, minum, jima' dengan isteri pada siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari
hadis yang menguatkan
"Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, lalu sempurnakanlah puasa itu sampai malam" (QS. Al-Baqarah: 187)

Kedua
yang wajib puasa => yang wajib puasa itu ada 3 golongan :
*Orang beriman (muslim/muslimah)
*Aqil Baligh/ mukallaf/ dewasa
*sehat/ waras/ tidak gila
Orang yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah setiap orang beriman (lelaki dan wanita) yang sudah baligh/ dewasa
dan sehat akal/ sadar.
" Telah diangkat pena (kewajiban syar'i/ taklif) dari tiga golongan: dari orang gila sehingga dia sembuh, dari orang tidur hingga ia bangun, dan adri anak-anak hingga ia bermimpi/ dewasa" (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Ketiga
yang dilarang puasa =>
yang dilarang puasa adalah wanita yang sedang haid sampai habis masa haidnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama dalam masa haid.
" Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata, saat kami haid pada masa Rasulullah SAW, kami dilarang puasa dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak diperintahkan mengqadha shalat" (HR. Bukhari- Muslim).

Keempat
yang diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa => orang beriman yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadhanya pada bulan lain, ialah:
*orang sakit yang masih ada harapan sembuh
*orang yang berkepentingan (musafir). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka dan makruh memaksa diri untuk puasa.
*orang mukmin yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidiyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena:
- umumnya sangat tua dan lemah
- wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya
- karena hamil dan khawatir akan kesehatan dirinya
- sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh
- orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.
  Hadist :
"Siapa saja yang sakit atau dalam musafir (bolehlah ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..." (Al-Baqarah: 185)
"Maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukmin dan sehat dan diberi rukhsah (keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang miskin bagi orang yagn sudah sngat tua dan tidak mampu berpuasa" (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al- Baihaqi).
"Wanita yang hamil dan wanita yagn menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup membayar fidiyah memberi makan orang miskin" (HR Abu Dawud).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar