Besok udah puasa ni, jadi postingan kali ini akan bertemakan Ramadhan. Oke langsung aja ya.
Hal-hal yang membatalkan puasa
* sengaja makan dan minum pada siang hari. Bila terlupa makan dan minum pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
* muntah dengan sengaja, bila muntah dengan tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa.
* pada siang hari terdetik untuk berbuka
* dengan sengaja menyetubuhi isteri pada siang hari pada bulan Ramadhan, disamping puasanya batal ia terkena sanksi berupa memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu akan memberi makan enam puluh orang miskin.
* datang bulan pada siang hari (belum masuk maghrib)
"Barang siapa terlupa sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian dia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum" (Hadits Shahih)
"Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang berpuasa, maka tidak wajib qadha (puasa tetap sah),
Hal-hal yang membatalkan puasa
* sengaja makan dan minum pada siang hari. Bila terlupa makan dan minum pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
* muntah dengan sengaja, bila muntah dengan tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa.
* pada siang hari terdetik untuk berbuka
* dengan sengaja menyetubuhi isteri pada siang hari pada bulan Ramadhan, disamping puasanya batal ia terkena sanksi berupa memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu akan memberi makan enam puluh orang miskin.
* datang bulan pada siang hari (belum masuk maghrib)
"Barang siapa terlupa sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian dia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum" (Hadits Shahih)
"Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang berpuasa, maka tidak wajib qadha (puasa tetap sah),